Jejak Persahabatan yang Tak Lekang Waktu: DIAZ Jambi Study Visit ke Perguruan Diniyyah Putri Lampung
LAMPUNG, 18 Juni 2026 – Aula Perguruan...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, tambahkan wawasan kepada siswi kelas XII MA Diniyyah Putri Lampung pada Sabtu, 28 Juli 2018. dengan Pembicara ibu Emilia Susanti, S.H. , M.H Beserta tim dari beberapa mahasiswa fakultas hukum universitas lampung yang ikut membantu diantaranya, Uli Khairani Rahmadani (alumni Diniyyah Putri Lampung), Maria Agustina, Nazir Thaharah, Dini destia amir. Sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut beliau menjelaskan tentang etika komunikasi media sosial dan aspek hukum pidana, dengan tema ” pemberdayaan remaja melalui penyuluhan hukum etika komunikasi melalui media sosial dan aspek hukum pidana.
Beliau menjelaskan tentang konsekuensi baik secara sengaja ataupun tidak menyebarluaskan informasi-informasi yang berasal dari sosial media yang sifatnya menghina, mengejek, menuduh, sementara informasi tersebut belum bisa di pertanggung jawabkan kebenaranya.
Secara singkat ia menjelaskan beberapa dasar hukum yang biasa di jadikan pedoman ketika menjerat orang-orang yang medapat hukuman akibat menyebar luaskan berita tidak benar, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.